Syarat & Ketentuan
AMANAH LOGISTIK hanya akan mengangkut dokumen, paket atau barang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di AMANAH LOGISTIK.
AMANAH LOGISTIK berhak untuk menolak atau menerima dokumen transportasi atau item tertentu dari pengirim, sesuai dengan ketentuan yang ada di AMANAH LOGISTIK.
AMANAH LOGISTIK berhak membawa dokumen atau barang milik pengirim menggunakan penanganan, penyimpanan, dan transportasi yang cocok sesuai kebijakan AMANAH LOGISTIK.
Dokumen atau barang kemasan pengirim adalah tanggung jawab pengirim.
AMANAH LOGISTIK tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen atau ketidaksempurnaan kemasan barang yang disebabkan oleh pengirim.
Pengirim wajib bertanggung jawab untuk menyertakan nama dan alamat lengkap tujuan pengiriman, jenis atau isi dokumen atau barang kiriman sehingga pengiriman bisa dilakukan dengan benar.
AMANAH LOGISTIK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul dari kelalaian dan kesalahan pengirim dalam memenuhi kewajiban-kewajiban di atas.
Larangan pengiriman:
1. AMANAH LOGISTIK tidak menerima barang berbahaya peledak atau terbakar, obat, emas dan perak, koin, abu, sianida, platinum dan batu atau logam mulia dan perangko, barang curian, periksa tunai, wesel, atau cek perjalanan, surat, barang antik, lukisan antik, benda yang mengandung gas ,hewan atau tanaman hidup serta benda cair.
2. Jika pengirim mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan AMANAH LOGISTIK, AMANAH LOGISTIK dibebaskan dari segala tuntutan ganti rugi, biaya dan tuntutan yang mungkin timbul dari pihak mana pun.
3. AMANAH LOGISTIK berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan sesegera AMANAH LOGISTIK mengetahui adanya pelanggaran kondisi ini, termasuk untuk menjalankan hak-hak yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Inspeksi :
1. AMANAH LOGISTIK berhak tetapi tidak berkewajiban untuk memeriksa barang atau dokumen yang dikirim oleh pengirim untuk memastikan bahwa pengiriman dokumen atau barang benar- benar memenuhi syarat untuk diangkut ke alamat tujuan pada ketentuan prosedur operasi standar dan metode penanganan AMANAH LOGISTIK.
2. AMANAH LOGISTIK dalam melaksanakan hak-hak mereka tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh pengiriman layak untuk transportasi.
3. AMANAH LOGISTIK tidak bertanggung jawab atas isi dari kiriman yang tidak cocok dengan deskripsi yang diberikan pengirim ke AMANAH LOGISTIK
Menjamin pengiriman kepemilikan:
1. Pengirim dengan ini menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas penyerahan dokumen atau barang yang akan disampaikan oleh AMANAH LOGISTIK dan telah setuju untuk terikat dengan syarat dan kondisi.
2. Pengirim menyatakan AMANAH LOGISTIK dibebaskan dari tuntutan pihak mana pun dan dari semua biaya dan kerusakan atau biaya lainnya dalam hal pelanggaran jaminan ini.
3. AMANAH LOGISTIK hanya bertanggung jawab untuk membayar kerugian yang diderita sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian pengiriman dokumen atau barang yang terjadi ketika barang atau dokumen masih di bawah kontrol dari AMANAH LOGISTIK, dengan catatan hanya jika kerusakan tersebut semata-mata karena kelalaian AMANAH LOGISTIK.
4. AMANAH LOGISTIK tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian, termasuk dan tidak terbatas pada kerugian komersial, kerugian tidak langsung atau keuangan lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam transportasi atau pengiriman yang disebabkan oleh hal-hal yang berada di luar kemampuan kontrol AMANAH LOGISTIK atau kompensasi untuk kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam atau force majeure.
5. Nilai ganti rugi sesuai dengan syarat dan ketentuan AMANAH LOGISTIK. Dalam menentukan nilai akuntabilitas AMANAH LOGISTIK mempertimbangkan nilai dari dokumen atau penggantian barang pada waktu dan tempat pengiriman, tanpa menghubungkan dengan nilai komersial dan konsekuensi kerugian.
Prosedur untuk klaim:
Setiap klaim pengirim sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab AMANAH LOGISTIK harus disampaikan secara tertulis dan diterima oleh kantor AMANAH LOGISTIK paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal di mana semestinya dokumen atau barang sudah diterima.